Bisnis.com, SEMARANG – Kepailitan PT Perindustrian Njonja Meneer (Nyonya Meneer) masih terus berlangsung. Sejumlah tagihan yang diajukan terpaksa ditolak kurator Nyonya Meneer.
Kurator PT Nyonya Meneer menerima laporan total utang yang ditagihkan terhadap perusahaan jamu tersebut dari 85 kreditur yang mencapai Rp252 miliar.
“Ada 85 kreditur yang sudah melaporkan, dengan total nilai piutang mencapai Rp252 miliar,” kata kurator Nyonya Meneer Ade Liansah di Semarang, Senin (4/9/2017).
Tidak semua tagihan yang didaftarkan ke kurator diakui sebagai utang Nyonya Meneer. Menurut Ade, ada 49 kreditur dengan total tagihan mencapai Rp47 miliar yang tidak diakui.
Para calon keditur tersebut tidak bisa menunjukkan kaitan hukum atas piutangnya terhadap PT Nyonya Meneer. “Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang menyatakan bukti piutang atas nama Nyonya Meneer. Banyak tagihan yang disampaikan atas nama pribadi,” kata Ade.
Dia mencontohkan piutang atas nama Presiden Direktur Charles Saerang, tidak bisa ditagihkan dalam kepailitan ini.
Baca Juga
Meski demikian, lanjut dia, masih ada prosedur renvoi yang memungkinkan kreditur yang tidak diakui piutangnya itu untuk tetap menagih dan mendapatkan haknya.
Prosedur itu, kata Ade, dengan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Niaga Semarang. “Nanti pengadilan yang memutuskan tagihan tersebut memenuhi syarat untuk dibayar atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017.
Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.
Tidak Hadir
Presiden Direktur PT Nyonya Meneer Charles Saerang mangkir dalam pertemuan verifikasi utang atas putusan pailit perusahaan jamu tersebut di Pengadilan Niaga Semarang.
Kepastian ketidakhadiran Charles tersebut disampaikan kuasa hukum PT Nyonya Meneer Suara Aswar dalam pertemuan di pengadilan itu. "Pak Charles tidak bisa hadir karena masih ada urusan dengan para investor," kata Suara.
Atas ketidakhadiran tersebut, Hakim Pengawas Kepailitan PT Nyonya Meneer Edi Suwanto menyatakan seharusnya Presiden Direktur PT Nyonya Meneer tersebut hadir secara langsung untuk menyelesaikan tagihan utang.