Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Ilmu Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengharapkan penyusunan RUU Persaingan Usaha dapat mengutamakan kepentingan lebih luas, meski sudah datang dari hasil kajian yang matang.
“Apa yang disiapkan oleh pemerintah, yang disiapkan oleh DPR tentu sudah hasil kajian tentu matang. Hanya saja masalahnya ini prespektifnya berbeda,” tutur Jimly di sela-sela diskusi pembahasan RUU Persaingan Usaha yang digelar KPPU, Senin (4/9/2017).
Jimly mengusulkan dalam membahas amendemen UU No. 5/1999 ini, sebaiknya pemerintah jangan hanya melihat dari kepentingan regulator untuk memperkuat otoritas.
Lahirnya Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagai amanat reformasi, juga sebagai pertimbangan jangan sampai politik dan ekonomi berkolaborasi tanpa kontrol.
“Maka kehadiran Komisi sangat serius dan penting sekali. Maka sepanjang menyangkut kedudukan independennya harus dijaga,” ujarnya.
Dia menambahkan jika pemerintah ingin mengatur soal organisasi, dan kepentingan internal, mungkin dilakukan. Akan tetapi, jika menyangkut tupoksinya, maka wajib tetap dijaga agar lembaga ini independen.
Termasuk persoalan nama, Jimly menyarankan tidak ada penggantian, karena dapat berimplikasi negatif. “Nanti ada yang menganggap KPPU dibubarkan. Kalau perbaikan dari sistem keorganisasian silahkan, tetapi dari segi kewenangan silahkan diperkuat,” tambahnya.