Bisnis.com, JAKARTA – PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa menolak pengajuan permohonan pengurus tambahan pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Modern Sevel Indonesia.
Kedua pemohon PKPU ini menganggap satu pengurus cukup untuk memenejemen restrukturisasi utang pengelola gerai 7-Eleven ini.
Kuasa hukum kedua pemohon PKPU Fitri Safitri menuturkan dia menolak aksi yang diinisiasi oleh perhimpunan kreditur 7-Eleven.
Menurut dia, perhimpunan tidak berhak mengajukan penambahan pengurus ketika sidang masih berjalan. Pasalnya, kreditur lain tersebut bukan merupakan pihak dari pemohon maupun termohon PKPU.
“Tolong hargai proses persidangan, putusan PKPU saja belum tahu apakah dikabulkan atau tidak,” ujarnya, Senin (4/9/2017).
Fitri berujar kreditur lain bisa mengajukan tambahan pengurus pada rapat kreditur. Dengan catatan, apabila perkara No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. dikabulkan oleh majelis hakim. Oleh karena itu, dia meminta kreditur lain tidak perlu khawatir haknya akan hilang.
Baca Juga
Menurut Fitri, pengajuan tiga nama pengurus oleh Perhimpunan Kreditur adalah langkah prematur. Dia, sebagai kuasa pemohon PKPU sudah menganalisis bahwa satu pengurus yang diajukan oleh pemohon PKPU memiliki keahlian yang mumpuni.
Dalam perkara ini, PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa mencalonkan nama pengurus Noni Ristawati Gultom.
Senada, kuasa hukum PT Modern Sevel Indonesia Nurbaini keberatan terhadap permintaan tambahan pengurus oleh Perhimpunan Kreditur 7-Eleven. Hal ini diutarakan di depan majelis hakim.
Dia menilai, PKPU ini adalah ranah dari pemohon dan termohon. Dengan begitu, kreditur lain tidak dapat ikut campur ke perkara ini.
“Nanti silakan saja mendaftar dan mengajukan tambahan pengurus di rapat kreditur. Toh, cara itu juga tidak mengurangi hak-haknya, kok,” sebutnya.
Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih berujar akan mempertimbangkan masukan dari Perhimpunan Kreditur. Apabila permohonan PKPU dikabulkan, maka majelis dapat menggunakan data dari kreditur lain sebagai rujukan.
Namun apabila permohonan PKPU ditolak maka Perhimpunan Kreditur dapat membuat permohonan PKPU baru.