Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sevel Indonesia dan Pemohon PKPU Tolak Usul Tambahan Pengurus

Kedua pemohon PKPU ini menganggap satu pengurus cukup untuk memenejemen restrukturisasi utang pengelola gerai 7-Eleven ini.
Gerai 7-Eleven yang dikelola PT Modern Sevel Indonesia (MSI) Jakarta, Sabtu (24/6)./JIBI-Nurul Hidayat
Gerai 7-Eleven yang dikelola PT Modern Sevel Indonesia (MSI) Jakarta, Sabtu (24/6)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa menolak pengajuan permohonan pengurus tambahan pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Modern Sevel Indonesia.

Kedua pemohon PKPU ini menganggap satu pengurus cukup untuk memenejemen restrukturisasi utang pengelola gerai 7-Eleven ini.

Kuasa hukum kedua pemohon PKPU Fitri Safitri menuturkan dia menolak aksi yang diinisiasi oleh perhimpunan kreditur 7-Eleven.

Menurut dia, perhimpunan tidak berhak mengajukan penambahan pengurus ketika sidang masih berjalan. Pasalnya, kreditur lain tersebut bukan merupakan pihak dari pemohon maupun termohon PKPU.

“Tolong hargai proses persidangan, putusan PKPU saja belum tahu apakah dikabulkan atau tidak,” ujarnya, Senin (4/9/2017).

Fitri berujar kreditur lain bisa mengajukan tambahan pengurus pada rapat kreditur. Dengan catatan, apabila perkara No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. dikabulkan oleh majelis hakim. Oleh karena itu, dia meminta kreditur lain tidak perlu khawatir haknya akan hilang.

Menurut Fitri, pengajuan tiga nama pengurus oleh Perhimpunan Kreditur adalah langkah prematur. Dia, sebagai kuasa pemohon PKPU sudah menganalisis bahwa satu pengurus yang diajukan oleh pemohon PKPU memiliki keahlian yang mumpuni.

Dalam perkara ini, PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa mencalonkan nama pengurus Noni Ristawati Gultom.

Senada, kuasa hukum PT Modern Sevel Indonesia Nurbaini keberatan terhadap permintaan tambahan pengurus oleh Perhimpunan Kreditur 7-Eleven. Hal ini diutarakan di depan majelis hakim.

Dia menilai, PKPU ini adalah ranah dari pemohon dan termohon. Dengan begitu, kreditur lain tidak dapat ikut campur ke perkara ini.

“Nanti silakan saja mendaftar dan mengajukan tambahan pengurus di rapat kreditur. Toh, cara itu juga tidak mengurangi hak-haknya, kok,” sebutnya.

Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih berujar akan mempertimbangkan masukan dari Perhimpunan Kreditur. Apabila permohonan PKPU dikabulkan, maka majelis dapat menggunakan data dari kreditur lain sebagai rujukan.

Namun apabila permohonan PKPU ditolak maka Perhimpunan Kreditur dapat membuat permohonan PKPU baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper