Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesepakatan Pemerintah-Freeport: DPR Ada yang Dukung, Ada yang Meragukan

Keputusan yang dihasilkan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia terkait sejumlah kesepakatan ditanggapi beragam oleh anggota DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berdiskusi dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (29/8)./Reuters-Darren Whiteside
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berdiskusi dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (29/8)./Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA — Keputusan yang dihasilkan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia terkait sejumlah kesepakatan ditanggapi beragam oleh anggota DPR.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyambut baik keberhasilan pemerintah melobi PT Freeport Indonesia untuk melakukan divestasi 51% sahamnya tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan Freeport merupakan bentuk tindakan yang sesuai dengan UUD 1945 yang menyebutkan seluruh kekayaan alam dimanfaatkan untuk rakyat.

"Harapannya kita kembalikan ke bangsa Indonesia, mekanismenya setelah tadi saya baca kembalikan ke mekanisme perundang-undangan dan juga kembalikan kepada nilai-nilai Pancasila sebesar-besarnya untuk rakyat," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Selasa (29/8/2017).

Anggota Komisi VII DPR Harry Poernomo meragukan komitmen PT Freeport Indonesia soal kesepakatan divestasi 51% saham. Sebab,sebelum-sebelumnya Freeport selalu memberikan janji-janji belaka tanpa realisasi konkrit.

Harry menyampaikan hal itu menanggapi kesepakatan pemerintah dengan Freeport tentang empat hal. Yakni divestasi saham, perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pembangunan Smelter dan stabilitas penerimaan negara.

"Masih belum tuntas karena belum ada kesepakatan harga sahamnya (soal divestasi 51%), butuh proses negosiasi lagi, bisa saja batal karena tidak tercapai kesepakatan harga," kata Politikus Gerindra itu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Harry Poernomo mengaku masih ragu dengan komitmen Freeport tentang pembangunan tempat pengolahan atau pemurnian hasil tambang (smelter). Padahal, pembangunan fasilitas itu telah diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dia mencontohkan janji-janji Freeport soal smelter yang tidak ada realisasinya.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengikuti keinginan pemerintah Indonesia. Perusahaan asing itu menyepakati empat poin negosiasi seiring perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper