Bisnis.com, JAKARTA — Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign Plaza mengaku lega dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan yang memakan waktu 11 bulan ini akhirnya berpihak kepada para pendiri BANI Sovereign Plaza (penggugat).
Kuasa hukum para penggugat Anita Kolopaking dari kantor hukum Anita Kolopaking & Partners mengatakan BANI Sovereign banyak diuntungkan dari hasil putusan meski ada beberapa tuntutan yang ditolak.
“Putusan sempat ditunda tiga kali tetapi kami bersyukur akhirnya hasilnya berpihak kepada kami,” katanya, Jumat (25/8/2017).
Anita berujar kepengurusan BANI Mampang (tergugat) tidak memiliki legal standing. Perkumpulam tersebut berdiri hanya berdasarkan statuta BANI yang dibuat pada 2006.
Padahal, statuta tersebut lah yang kemudian melemahkan BANI Mampang. Pasalnya tergugat menyatakan pengurus BANI Mampang berhak menjadi pengurus berdasarkan Pasal 4 juncto Pasal 7 ayat (2) Statuta BANI.
Pasal tersebut berbunyi para pendiri BANI yang berhak mengangkat dan menunjuk para pengurus BANI. Kenyataanya, para pendiri telah meninggal dunia sehingga pengangkatan pengurus BANI Mampang yang diketuai oleh Hussyen Umar dianggap tidak sah.
Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Pertimbangan lainnya yaitu, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Guntur berpendapat BANI Mampang telah menyimpang dari maksud pendirian BANI sebagai perserikatan nirlaba (nonprofit).
Tindakan BANI yang berupaya mendapatkan keuntungan dari pihak ketiga, otomatis menjadikan BANI sebuah perkumpulan perdata. Adapun dalam persekutaan perdata maka peranan, hak dan keuntungan jatuh kepada ahli waris ketika pendiri BANI telah meninggal.
Menurut Anita, eksisnya dua badan arbitrase dalam suatu negara dianggap tidak etis. Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk memproklamirkan BANI dengan badan hukum yang sah. Konsekuensinya, lembaga tanpa legal standing terpaksa harus digugurkan.
“Jujur kami ingin BANI bersatu menjadi satu lembaga kuat. Kami sudah menawarkan hal ini ke BANI Mampang tetapi tidak ada respon,” katanya. Sehingga, jalur hukum perdata ditempuh untuk mencari solusi.
Anita mempersilakan apabila kubu BANI Mampang mengajukan banding. Pasalnya, putusan PN Jaksel belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.