Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengesahkan pendirian Badan Arbitrase Nasional Indonesia versi Sovereign Plaza yang didirikan oleh ahli waris para pendiri BANI.
Dengan begitu, BANI petahana yang berkantor di Mampang, Jakarta Selatan (BANI Mampang) dinyatakan tidak sah.
Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh kubu ahli waris BANI kepada pengurus BANI Mampang.
Gugatan perbuatan melawan hukum ini terdaftar dengan No.674/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel sejak 29 September 2011.
Penggugat dalam perkara ini terdiri dari 7 orang ahli waris pendiri BANI. Sementara itu, tergugat adalah para pengurus BANI Mampang yaitu Husseyn Umar, Harianto Sunidja dan Krisnawendha.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Achmad Guntur menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada para penggugat.
“Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” katanya dalam amar putusan yang dikutip Bisnis, Minggu (27/8/2017).
Majelis menyatakan kepengurusan BANI Mampang tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum. Majelis juga menyatakan seluruh pengurus BANI Mampang demisioner, sesuai Pasal 4 Juncto Pasal 7 ayat (2) Statuta BANI.
Dengan begitu, majelis mengesahkan pembentukan, pendirian, pengangkatan, pendirian serta penunjukan organ BANI yang didirikan di kantor Sovereign Plaza, Jaksel. Organ perkumpulan yang dirilis pada September 2017 ini kemudian disebut dengan BANI versi Sovereign Plaza.
Majelis menyatakan para penggugat merupakan ahli waris pendiri BANI yang sudah meninggal dunia. Sehingga, para pewaris merupakan penerus ahli waris yang sah.
Majelis hakim menghukum para tergugat untuk menyerahkan kelembagaan BANI kepada para penggugat.
Para tergugat juga diminta untuk menyerahkan aset perkantoran milik BANI Mampang yang terletak di Menara 165, Cilandak. Majelis menghukum para tergugat untuk membayar Rp500.000 setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
Sementara itu, gugatan yang ditolak oleh majelis hakim adalah terkait dengan tuntutan ganti rugi materiel Rp26,69 miliar dan immateriel Rp50 miliar. Majelis juga menolak tuntutan tentang sita jaminan.
Gugatan ini berawal ketika para penggugat menilai para tergugat ingin menghilangkan peranan para pendiri BANI.
Oleh karena itu, ahli waris mendirikan BANI tandingan versi Sovereign Plaza. Mereka tidak terima BANI Mampang menghilangkan nama dan kontribusi para pendiri BANI. Penggugat juga mengklaim tidak dilibatkan dalam pengurusan BANI.
Adapun BANI didirikan pada 1977 atas prakarsa Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Pendiri BANI yaitu Soebekti, Marsekal (Purn) Suwoto Sukendar, Yulius Yahya, Harjono Tjitrosoebono, Priyatna Abdurrasyid dan Abubakar. Keenam pendiri kini telah meninggal dunia.