Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumlolo menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) agar ketika membuat peraturan daerah tidak bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya. Peraturan daerah, tegas Tjahjo, tidak boleh menghambat investasi di daerah.
“Perda itu kewenangan gubernur dibahas dengan DPRD. Dalam membuat perda, perlu mencermati kebutuhan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/8/2017).
Tjahjo memaparkan perda kemudian dikonsultasikan ke Kemendagri sebelum diputuskan. Dengan begitu, tidak ada lagi tumpang tindih dengan undang-undang di atasnya.
“Dalam membahas perda dengan DPRD, harus juga melibatkan perguruan tinggi dan kanwil kemenkumham. Jangan sampai melanggar UU, khususnya menghambat investasi,” tambah dia.
Terkait Perppu Ormas, Tjahjo mendorong perlunya membuat regulasi tingkat lokal yang mengatur ormas. Dengan begitu pemda bisa mengantisipasi ormas yang melanggar.
Dia optimistis bahwa DPR akan menyetujui Perppu tersebut. Pihak legislatif dinilai mendukungan pemerintah terhadap kebijakan ini. Semua punya komitmen tegakkan empat pilar bangsa.
“Karena DPR semua dukung Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Ini untuk jaga-jaga kalau ada sejumlah ormas lain melanggar dan tak selalu soal ormas keagamaan,” tambah dia.
Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan perda ini sebenarnya adalah hak daerah, tanpa harus menunggu perppu ini disetujui DPR.
“Perda ini hak daerah. Kalau sekarang pemerintah mau buat perda, Mendagri sebetulnya sudah membuat intruksi ke daerah sebelum ada perppu ormas,” tambahnya.