Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menilai debiturnya yaitu PT Kimas Sentosa tidak memiliki iktikad baik dalam melunasi utangnya.
Kuasa hukum Bank Mandiri Suwandi mengatakan sejak putusan pailit diketok Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hingga saat ini, debitur tidak menawarkan bentuk perdamaian apapun.
Padahal, bank pelat merah ini membuka kesempatan bernegosiasi. Dia juga mempersilakan apabila debitur hendak membayar initial payment terlebih dahulu. Namun, langkah tersebut tidak pernah dilakukan debitur.
“Prinsipal debitur tidak pernah mendatangi atau menghubungi kami. Hadir di rapat kreditur pun juga tidak. Memang tidak ada iktikad baik,” katanya usai rapar kreditur, Senin (14/8/2017).
Oleh karena itu, dia menolak dengan tegas ketika debitur hendak mengajukan proposal perdamaian pada agenda rapat verifikasi tagihan.
Menanggapi masa insolvensi debitur, Suwandi belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya, dia akan mengkomunikasikan dengan prinsipal apakah hendak melakukan eksekusi atas jaminannya sendiri atau diserahkan kepada kurator.
Seperti diketahui, Bank Mandiri bertindak sebagai kreditur separatis dan konkuren (tanpa jaminan).
Tagihan yang dijaminkan senilai Rp373,51 miliar sedangkan tagihan yang tidak dijaminkan sebesar Rp333,41 miliar.
Bank bersandi saham BMRI ini memegang aset tanah dan bangunan dari PT Kimas Sentosa.