Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini 3 Bagian Penanganan Radikalisme di Kemenko PMK

Isu penanganan radikalisme di lingkup Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terbagi atas tiga bagian. Apa sajakah itu?
Ilustrasi - Buku agama berisi ajaran radikalisme/Antara
Ilustrasi - Buku agama berisi ajaran radikalisme/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Isu penanganan radikalisme di lingkup Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terbagi atas tiga bagian. Apa sajakah itu?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Asisten Deputi Konflik Sosial, Ponco R. Nugroho mengatakan tiga bagian itu a.l. pertama, pencegahan dengan memberikan pemahaman keagaman, memberikan pendidikan dan peran fungsi keluarga.

Kedua, reintegrasi sosial bagi korban dan pelaku beserta keluarga dengan bantuan KIP, KIS dan bantuan sosial lainnya. Ketiga, upaya peningkatan kapasitas dengan membangun trauma center.

"Kita harus memiliki semangat yang sama dan harus memiliki program serta kebijakan dalam masing-masing K/L yang saling bersinergi dalam menghilangkan radikalisme dan terorisme," ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (14/8/2017).

Deputi bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Masmun Yan Manggesa mengatakan akhir-akhir ini, kelompok radikalisme sudah mulai menampakkan diri ke masyarakat.

“Oleh karena itu, kita laksanakan penanganan radiakalisme dengan baik agar tidak ada lagi kaum radikalisme," katanya.

Beberapa program dan kegiatan berkaitan penanganan radikalisme dan terorisme ada di beberapa kementerian/lembaga. Beberapa di antaranya yakni pendidikan budi pekerti, pendidikan karakter, dan program pembinaan kesiswaan yang dimiliki oleh Kemdikbud.

Ada pula program deradikalisasi melalui penyuluh agama yang dimiliki oleh Kemenag. Untuk Kemristekdikti, ada program/kegiatan yang dimiliki berkaitan penanganan radikalisme dan terorisme yaitu integrasi pendidikan karakter di seluruh mata kuliah.

Hal tersebut didukung dengan menjadikan mata kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Sementara, dari Kemenpora memberikan pendidikan normatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper