Kabar24.com, JAKARTA - Sejak pendaftaran CPNS dimulai pada 1 Agustus 2017, pelamar di dua Kementerian/Lembaga (K/L) yakni Kemenkumham dan MA, masih menghadapi kendala terkait Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.
Kendala soal NIK dan KK tersebut muncul saat pelamar melakukan pendaftaran secara online di portal resmi pendaftaran, https://sscn.bkn.go.id.
Fakta tersebut mengemuka dari pengaduan para pelamar baik secara online maupun offline ke beberapa saluran pengaduan yakni helpdesk SSCN BKN di kantor BKN di pusat maupun daerah, melalui telepon dan media sosial BKN.
Inti keluhan para pelamar adalah ketidaksesuaian antara nomor NIK dengan KK menyebabkan mereka tidak bisa melakukan pendaftaran di portal resmi pendaftaran, https://sscn.bkn.go.id.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengemukakan ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada KTP dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) juga menjadi salah satu keluhan pelamar.
"Menurut beberapa pelamar, data yang disampaikan kepada Dinas Dukcapil sudah tepat namun ketika mereka sudah berhasil mendaftar (belum masuk tahap login) muncul data dari database Dukcapil yang berbeda dengan data yang terdapat pada KTP yang mereka pegang," kata Ridwan, dikutip dari laman BKN, www.bkn.go.id.
Baca Juga
Merujuk pada informasi Humas Dirjen Dukcapil, BKN memberikan solusi bahwa pendaftar CPNS yang mengalami kendala serupa dapat langsung menyampaikan permasalahan/pengaduan lewat link berikut:
Wilayah Pusat: http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/halo-dukcapil-layanan-call-center-ditjen-dukcapilkemendagri
Wilayah Daerah: http://dukcapil.kemendagri.go.id/dokumentasi/detail/20/Nomor-HP-dan-WhatsApp-KepalaDinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Seluruh-Indonesia.