Bisnis.com, ENTIKONG -- PT Bank Mandiri Tbk, menyediakan mesin mini automatic teller machine (ATM) di Pintu Lintas Batas Negara Entikong guna membantu Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan penerimaan negara dari aktivitas ekspor dan impor melalui pembayaran non tunai.
Direktur Government Mandiri Kartini Sally mengatakan, selain berfungsi menambah pundi-pubdi ke kantong negara, tujuan penting lain adalah untuk mempercepat pelayanan pemerintah dalam pencatatan pelaporan keuangan setelah bertransaksi menggunakan ATM mini tersebut.
"Hari ini sudah bisa dipakai, ada 3 unit ATM yang ditempatkan di sini (Entikong). Jadi negara bisa menerima laporan secara real time dengan teknologi digitalisasi ini," kata Kartini di sela-sela mengunjungi Entikong, Kamis (10/8/2017).
Dia mengatakan, PLBN Entikong adalah pintu perbatasan secara simbolis mewakili PLBN resmi lainnya di tanah air yang telah dipasang mini ATM milik bank plat merah tersebut.
Pemasangan alat itu, sebagai bagian dari kesepakatan pemasangan sejumlah mini ATM Mandiri lain untuk pembayaran Kepabeanan dan Cukai yang telah ditunjuk oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Kartini menjelaskan, cara mesin ini bekerja diperuntukkan hanya untuk kartu debet tidak diperkenankan dengan kartu kredit yang mana sebelum bertransaksi dengan mesin, importir mendapatkan nomor ID Billing. Nomornitu akan terus berlaku setiap importir melakukan transaksi pajak.
Sebagai tahap awal, kata Kartini, keberadaan ATM mini di PLBN untuk menarik pajak ekspor dan importir. Hal itu sekaligus, lanjutnya, dengan tercatatnya data para pelaku usaha ke depan bisa memudahkan Mandiri dalam pengembangan bisnisnya.
Kartini memberikan contoh daerah yang telah bekerjasama dengan pihaknya menggunakan mesin tersebut yaitu bandara I Ngurah Rai Denpasar. Pada semester I/2017, negara meraup Rp1,2 miliar sementara akhir 2016 sebesar Rp1,3 miliar, saat kali pertama mesin itu diterapkan.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Saifullah Nasution mengatakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Entikong memperoleh Rp467,31 juta dari Januari s/d Juli 2017 dari pemasukan barang impor dan denda yang dikenakan.
Pendapatan itu bersumber dari importasi listrik jenis penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp347,176 juta dan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp86,79 juta. Berikutnya, barang penumpang dengan rincian Bea Masuk senilai Rp2,08 juta, PPN sebanyak Rp2,09 juta dan PPh teraup Rp2,95 juta. Terakhir penerimaan dari denda administrasi sebesar Rp26,59 juta.
"Sampai akhir tahun lalu penerimaan dari Entikong mencapai Rp840 juta. Sementara, kami sedang mengajukan nanti ada pemasukan untuk negara dari Kalbar bisa ekspor seperti CPO (crude palm oil), kayu, dan coklat, yang merupakan produk-produk massal olahan industri," kata dia.
Saifullah minta penerapan mini ATM tersebut nanti bisa pula mencatat produk ekspor hasil-hasil pertanian seperti beras dan lada hitam, produk perikanan dan peternakan. Untuk mendukung itu, lanjutnya, dia berharap ada realisasi pembangunan terminal barang di Entikong.