Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rebutan Merek Pakubuwono: PT Selaras Sejati Beri Jawaban

PT Selaras Sejati tidak terima dituduh menjiplak merek hunian Pakubuwono yang dikembangkan oleh PT The Pakubuwono Development.
The Pakubuwono./Instagram
The Pakubuwono./Instagram

Bisnis.com, JAKARTA — PT Selaras Sejati tidak terima dituduh menjiplak merek hunian Pakubuwono yang dikembangkan oleh PT The Pakubuwono Development.

PT Pakubuwono Development (penggugat) merupakan pengembang hunian mewah di Kebayoran Baru. Sementara itu,  PT Selaras Sejati (tergugat) adalah developer apartemen di Bekasi dengan segmen menengah

Keduanya sedang berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register No. 37/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst lantaran berebut merek Pakubuwono.

Kuasa hukum PT Selaras Sejati Saifuddin Zuhri mengatakan pihaknya tidak membonceng merek siapapun. Dia mengklaim kliennya mengembangkan Grand Pakubuwono @Bekasi dengan itikad baik.

“Pakubuwono tidak bisa diklaim milik penggugat. Itu [Pakubuwono] kan public domain, milik masyarakat umum,” katanya usai sidang beragendakan jawaban, Kamis (10/8/2017).

Dia berujar nama Pakubuwono merupakan nama salah satu tokoh di Indonesia. Lagipula, lanjut dia, Pakubuwono juga digunakan sebagai nama jalan. Artinya, nama tersebut sudah menjadi milik publik.

“Penggugat tidak bisa mengklain merek Pakubowono sebagai miliknya,” ungkapnya.

Saifuwddin menambahkan Grand Pakubuwono @Bekasi juga telah mendapatkan sertifkat merek oleh Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Grand Pakubuwono @Bekasi terdaftar dengan No.IDM0005045589 yang melindungi kelas barang 36 di jasa apartemen.

Dengan begitu, merek tersebut telah mengalami rangkaian proses pemeriksaan di DJKI.

Tanggapan ini merupakan respons dari gugatan penggugat. Kuasa hukum PT The Pakubuwono Development Teguh Subagyo dlmengatakan keberatan dengan adanya merek Grand Pakubuwono @Bekasi milik tergugat.

Teguh menilai perbuatan tergugat tidak bertanggung jawab dengan membonceng keberhasilan merek penggugat untuk mencari keuntungan. Menurut dia, merek Grand Pakubuwono @Bekasi memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhan dengan merek penggugat.

“Tergugat telah mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik dan sengaja mendompleng reputasi. Merek penggugat harus batal demi hukum,” ungkapnya.

Teguh mengklaim penggugat merupakan pemilik tunggal merek jasa The Pakubuwono Residences di Indonesia. Merek penggugat pertama kali didaftarkan pada 18 November 2002 dengan sertifikat nomor 555048.  Merek tersebut melindungi kelas barang 36 yang meliputi pengelolaan rumah apartemen dan penyewaan apartemen.

Selanjutnya, merek penggugat mengalami dua kali perpanjangan hingga masa berlaku 18 November 2022 di bawah nomor pendaftaran IDM000393272.

Dalam perkembangannya, penggugat juga mendaftaran merek baru dengan nsur kata Pakubuwo di dalamnya. Merek tersebut antara lain The Pakubuwono Signature dengan daftar No.IDM000374582 pada 9 November 2012, dan The Pakubuwono House dengan No.IDM000373143 pada 30 Oktober 2012. Selain itu, penggugat juga mendaftarkan merek The Pakubuwono Townhouse pada 3 Desember 2012 dengan No.IDM000377784. Keseluruhan merek melindungi kelas barang 36. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper