Bisnis.com, JAKARTA – Tim kurator kepailitan PT Asia Paper Mills menyatakan aset perusahaan itu belum cukup menutup utang kepada kreditur.
Salah satu pengurus Syahrial Ridho mengatakan utang PT Asia Paper Mills (debitur) mencapai Rp568 miliar.
Perinciannya, utang kepada kreditur separatis Rp370,64 miliar dan kreditur konkuren Rp194 miliar. Sementara itu, sisanya adalah utang kepada kreditur preferen termasuk PT PLN (Persero).
Padahal, aset debitur hanya berupa pabrik dan mesin operasi pengolah kertas.
Seluruh aset tersebut berada di area operasional debitur di Periuk Jaya, Tangerang, Banten.
“Kami memproyeksikan aset debitur tidak bakal menutup seluruh tagihan,” katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Apalagi, seluruh aset yang dimaksud merupakan agunan yang dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,. selaku kreditur separatis. Bank bersandi saham BMRI ini memiliki piutang Rp370,64 miliar.
Syahrial menyatakan akan berupaya mengejar aset lain. Namun dia menolak membeberkan langkah tersebut.
Kuasa hukum Bank Mandiri Tommi Siregar belum berencana melakukan eksekusi aset. Pihaknya masih menunggu proses melalui rapat kepailitan.
“Proses masih panjang. Kami mengikuti proses hukum saja,” tuturnya.
Dia kecewa apabila aset debitur tidak cukup untuk melunasi tagihan. Oleh karena itu, dia juga menyayangkan adanya putusan pailit.
Padahal, bank pelat merah ini sudah memberikan kesempatan restrukturisasi utang. Dengan PKPU, debitur bisa merancang usulan perdamaian yang disepakati dengan kreditur.
“Kesempatan yang kami berikan tidak dimanfaatkan dengan baik. Kami sangat menyayangkan,” tambahnya.