Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Perundingan IEU-CEPA, Indikasi Geografis Jadi Perhatian

Merek kolektif atau indikasi geografis kini jadi fokus pembahasan penyusunan draf perundingan perjanjian kerja sama Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) terkait dengan kekayaan intelektual.
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul

Bisnis.com, JAKARTA — Merek kolektif atau indikasi geografis kini jadi fokus pembahasan penyusunan draf perundingan perjanjian kerja sama Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) terkait dengan kekayaan intelektual.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Dede Mia Yusanti mengatakan dalam pembahasan substansi antara lain dibicarakan soal hak cipta, penegakan hukum, indikasi geografis (IG), hingga akses pasar.

Menurut Mia, dari belasan draf perundingan IEU-CEPA, kekayaan intelektual menjadi aspek penting dalam suatu perjanjian ekonomi dan perdagangan yang dipertimbangkan dalam isi perjanjian.

“Fokus untuk kekayaan intelektual memang ada di IG, makanya diarahkan ke saling pengakuan. Sekarang kita punya 56 IG, nanti akan diakui seluruhnya oleh Uni Eropa kecuali untuk produk tembakau dan tenun,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (2/8/2017).

Sebagai balasan atas diakuinya IG nasional, nantinya seluruh produk IG Uni Eropa diakui oleh pemerintah. Hanya saja, pemerintah, tidak membatasi pengakuan IG Uni Eropa berdasarkan klasifikasi non agri.

“Sejauh ini IG mereka yang masuk tidak ada masalah. Kalau mereka memang selain produk agri tidak dimasukkan dalam daftar, tetapi terakhir ada pembicaraan untuk hal tersebut diubah,” tambahnya.

Selain persoalan IG, Uni Eropa juga meminta adanya penguatan proteksi data, khususnya untuk produk farmasi dan pertanian. Mia menjelaskan Uni Eropa mengharapkan proteksi data tidak sebatas kerahasiaan memberi data kepada pihak lainnya, tetapi juga memastikan data tersebut tidak diberikan untuk pelaku industri farmasi generik.

Dalam pemahaman Kemenkumham dan BPOM, proteksi data adalah menjaga kerahasiaan dengan tidak memberi data ke pihak lainnya. Namun tidak disebutkan mengenai pembagian data kepada sektor farmasi generik.

“Memang ini lebih pada produk paten, walaupun ke depannya tidak sebatas itu. Permintaan data protection ke BPOM dan Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham Fathlurachman mengatakan Uni Eropa memang paling tertarik dalam IG, dan ingin memastikan Indonesia memberikan pengakuan.

Maka dari itu, dalam kurun 2012—2016 terjalin proyek fasilitas kerja sama perdagangan Uni Eropa-Indonesia (TCF) telah memberikan dukungan yang signifikan terhadap upaya pemerintah untuk mengembangkan sistem indikasi geografis.

Menurutnya, sinergi dilakukan untuk membantu pihak otoritas nasional dan daerah memperkuat pengetahuan mereka tentang IG. Selain itu, memberikan pembangunan kapasitas kepada para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kemampuan manajemen IG.

“Khusus dengan Uni Eropa, kami sedang menyiapkan peraturan menteri tentang MOU dengan Uni Eropa, soal produk IG. Nantinya produk yang akan didaftarkan mencapai 40 lebih,” tuturnya.

Dalam kerangka kerja sama TCF, Kopi Gayo menjadi pilot project untuk pendaftaran perlindungan produk IG Indonesia di Uni Eropa. Kopi Gayo didaftarkan pada 26 Januari 2016 dan setelah melewati masa publikasi, akhirnya terdaftar sebagai IG Indonesia pertama yang dilindungi oleh EU pada 23 Mei 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper