Bisnis.com, JAKARTA—Kurator kepailitan PT Multicon Indrajaya Teminal mempersilakan kreditur separatis untuk mengeksekusi jaminannya meski debitur telah ditetapkan dapat melanjutkan usahanya kembali atau going concern.
Salah satu kurator PT Multicon Indraja Terminal (debitur) Permata Daulay mengatakan seluruh kreditur sudah setuju dengan penetapan going concern. Namun kreditur separatis memiliki hak untuk mengambil jaminannya.
“Jadi going concern ini tidak mempengaruhi hak dari kreditur separatis. Silakan debitur melanjutkan usahanya dan silakan separatis mengeksusi aset jaminannya,” katanya, Senin (24/7/2017).
Permata menegaskan aset yang dijaminkan kepada kreditur separatis tidak digunakan oleh debittur sebagai proses going concern.
Debitur tercatat memiliki dua kreditur separatis yaitu PT Bank UOB Indonesia dan PT Bank QNB Indonesia. Masing-masih mengantongi tagihan Rp84,50 miliar dan Rp36,33 miliar.
PT Bank UOB Indonesia memegang aset lahan kosong di Belawan, Sumatera Utara dan depot peti kemas di Panjang, Bandar Lampung.. Sementara itu, piutang PT Bank QNB Indonesia dijaminkan dengan depot peti kemasi di Semarang Jawa Tengah.
“Sementara ini baru UOB yang segera mengeksekusi asetnya. Bank QNB belum ada rencana,” tuturnya.