Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Mau Pailit, Multicon Indrajaya Terminal Ajukan Proposal Perdamaian

Perusahaan terminal peti kemas PT Multicon Indrajaya Terminal bersikeras ingin melanjutkan usahanya atau going concern dengan mengajukan proposal perdamaian dalam proses kepailitan.
Pailit/Ilustrasi-repro
Pailit/Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan terminal peti kemas PT Multicon Indrajaya Terminal bersikeras ingin melanjutkan usahanya atau going concern dengan mengajukan proposal perdamaian dalam proses kepailitan.

Hal ini sah saja dilakukan apabila PT Muticon Indrajaya (debitur) mampu memberikan penawaran menarik kepada para kreditur. Dengan begitu, debitur dapat terus melanjutkan usahanya. Namun apabila perdamaian ditolak oleh kreditur, maka going concern berhenti dan kurator langsung melakukan eksekusi.

Salah satu kurator kepailitan debitur Permata Daulay mengatakan penetapan going concern ini telah disepakati dengan para kreditur dan disetujui oleh hakim pengawas. Debitur pun telah menyerahkan proposal perdamaian. Namun pembahasan proposal perdamaian ditunda hingga kurator mengantongi tagihan tetap debitur. Kurator mencatat tagihan sementara debitur mencapai Rp937,54 miliar.

“Tujuan debitur meminta going concern adalah untuk menjaga nilai harta pailit. Lagipula prospek usaha debitur masih bagus,” katanya, Senin (24/7/2017)

Permata melanjutkan debitur masih memiliki kontrak jangka panjang dengan para pelanggan. Kontrak-kontrak tersebut bersifat kontinyu dalam kurun waktu tertentu. Dengan adanya penetapan dari hakim pengawas, pelanggan memiliki kepastian hukum. Pasalnya, banyak pelanggan yang telah menitipkan barang untuk diangkut dengan peti kemas. Mereka awalnya khawatir apabila barang mereka terbengkalai akibat status pailit debitur.

Seiring dengan penetapan going concern, dua debitur menyerahkan proposal perdamaiannya kepada hakim pengawas dan pengurus. Kedua debitur mengklaim merupakan direktur yang sah dari PT Multicon Indrajaya tTeriminal sehingga berhak mengajukan perdamaian. Berdasarkan pantauan Bisinis, kedua debitur yang menyerahkan proposal yaitu para penjamin perseorangan Azhar Umar dan Hiendra Soenjoto. Seperti diketahui, kepailitan debitur salah satunya disebabkan karena adanya ketidakjelasan pemegang saham perusahaan.

PT Multicon Indrajaya Terminal diputus pailit pada 4 Mei 2017 karena memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para pemohon pailit sebesar Rp678,03 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper