Kabar24.com,JAKARTA- Selain pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, polisi juga sedang mendalami sejumlah organisasi masyarakat lain yang diduga berpotensi memiliki paham berseberangan dengan Pancasila.
Seperti diketahui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesi mengeluarkan SK pencabutan status hukum HTI karena dianggap memiliki paham yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan hukum di Indonesia.
"Ada beberapa, tapi masih dalam pendalaman dan masih dikoordinasikan dengan kementerian hukum dan HAM, dengan kementerian Polhukam," sebut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2017).
Dengan dibubarkannya badan hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM secara otomatis ormas ini sudah tidak memiliki hak atau tida akan diberi izin untuk melakukan kegiatan kelompoknya di ruang publik.
"Tapi, saya mengingatkan bahwa kalau badan hukum yang sudah dibubarkan akan melakukan kegiatan di ruang publik, contoh misalnya akan melakukan pengajian di satu tempat umum, dia kan harus memberitahu ke polisi untuk diamankan, pasti polisi tidak akan memberikan surat tanda penerimaan pemberitahuan," tambahnya.
Kendati demikian jika seseorang yang pernah tegabung dalam HTI atau ormas lain yang mungkin dibubarkan berencana untuk mengadakan acara perseorangan, maka tidak ada larangan untuk hal ini.
Baca Juga
Sementara itu, untuk kegiatan dakwah oleh anggota kelompok, polisi akan melakukan pengawalan atas materi yang disampaikan agar tidak melenceng dari ideologi Pancasila.
"Kalau misalnya berdakwahnya di lingkungan kampus, materinya akan kita pantau kalau materinya tetap anti Pancasila ya pasti akan diamankan. Ya kita lihat kalau mereka tetap menyampaikan anti Pancasila, anti NKRI ya kan kita sudah ada hukumnya, kita ada aturannya, pasti akan kita amankan. Sepanjang mereka berdakwah agama ya silakan, bukan politik ya," katanya.