Kabar24.com, JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto berkukuh bahwa dirinya tidak menerima uang dan mengatur proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
"Pertama saya sudah bicara kepada pimpinan untuk menjalankan tugas secara maksimal. Yang saya terima, kita sudah lihat dalam sidang tipikor [tindak pidana korupsi] dalam fakta persidangan saudara Nazaruddin menyebutkan sudah tidak ada," ujar Setya Novanto dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Komplek Parlemen, Selasa (18/7).
Dia juga menegaskan tuduhan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp574 miliar tidak benar. Bahkan dia mempertanyakan proses transaksi seperti apa jika benar dirinya menerima uang sebesar itu.
Selain itu, dengan banyaknya tuduhan kepada dirinya dia merasa telah dizalimi.
"Bahwa saya tidak pernah menerima, karena Rp 574 miliar itu sangat besar sekali bagaimana transfernya. Jangan sampai kami dilakukan terus penzaliman," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.
Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dituduh menggunakan tangan orang lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka.
Disebutkan KPK, peran Novanto itu dimulai sejak proses perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa.