Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Novanto diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai paket proyek Rp5,9 triliun.
“SN melalui AA [Andi Agustinus] diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP elektronik,” paparnya, Senin (17/7/2017).
Baca Juga
Agus juga mengatakan Setya Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang mendanai awal pembiayaan pembahasan anggaran proyek tersebut, diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender.
“Dalam fakta persidangan, korupsi ini diduga direncanakan sejak proses perencanaan tepatnya pada saat penganggaran dan pengadaan,” lanjutnya.
Setya Novanto oleh KPK, dijerat Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.