Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Tersangka, KPK Harus Waspadai Lobi Politik dan Jurus Kasak-Kusuk Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah resmi menetapkan Ketua Umum Partai Golkar yang sekaligus Pimpinan DPR Ri Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP-E. Atas hal tersebut Indonesia Corruption Watch alias ICW berharap lembaga antirasuah itu tetap waspada
Sejumlah dosen mendeklarasikan dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), DI Yogyakarta, Senin (17/7)./ANTARA-Hendra Nurdiyansyah
Sejumlah dosen mendeklarasikan dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), DI Yogyakarta, Senin (17/7)./ANTARA-Hendra Nurdiyansyah

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah resmi menetapkan Ketua Umum Partai Golkar yang sekaligus Pimpinan DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-E. Atas hal tersebut Indonesia Corruption Watch berharap lembaga antirasuah itu tetap waspada.

Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, mengatakan KPK harus mewaspadai lobi politik yang akan dilakukan Setya Novanto untuk terlepas dari jerat hukum.

Selain itu, KPK kan pun harus mewaspadai langkah Novanto yang dinilai akan melobi dan mengintervensi peradilan.

Terlebih jika langkah Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK yang sarat muatan politis tidak berjalan mulus.

"Setya Novanto sudah terbukti mendekati saksi untuk melakukan intervensi dalam persidangan sebelumnya. Lobi politik pun harus diwapadai KPK. KPK akan sulit dintervensi, sehingga yang akan dilakukan adalah intervensi lewat peradilan dalam proses praperadilan," katanya, di Sekretariat ICW, Selasa (18/7/2017).

Dalam proses praperadilan, posisi penyidik KPK akan dipertanyakan. Hal itu sama seperti salah satu pertanyaan Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK. Sehingga lembaga antirasuah itu lemah secara prosedural.

Di sisi lain, menurut pihaknya, Novanto harus segara mundur sebelum sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dilakukan.

"Pada kasus 'Papa Minta Saham' saja beliau langsung mundur, apa lagi ini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper