Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah resmi menetapkan Ketua Umum Partai Golkar yang sekaligus Pimpinan DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-E. Atas hal tersebut Indonesia Corruption Watch berharap lembaga antirasuah itu tetap waspada.
Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, mengatakan KPK harus mewaspadai lobi politik yang akan dilakukan Setya Novanto untuk terlepas dari jerat hukum.
Selain itu, KPK kan pun harus mewaspadai langkah Novanto yang dinilai akan melobi dan mengintervensi peradilan.
Terlebih jika langkah Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK yang sarat muatan politis tidak berjalan mulus.
"Setya Novanto sudah terbukti mendekati saksi untuk melakukan intervensi dalam persidangan sebelumnya. Lobi politik pun harus diwapadai KPK. KPK akan sulit dintervensi, sehingga yang akan dilakukan adalah intervensi lewat peradilan dalam proses praperadilan," katanya, di Sekretariat ICW, Selasa (18/7/2017).
Dalam proses praperadilan, posisi penyidik KPK akan dipertanyakan. Hal itu sama seperti salah satu pertanyaan Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK. Sehingga lembaga antirasuah itu lemah secara prosedural.
Baca Juga
Di sisi lain, menurut pihaknya, Novanto harus segara mundur sebelum sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dilakukan.
"Pada kasus 'Papa Minta Saham' saja beliau langsung mundur, apa lagi ini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK," ujarnya.