Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembubaran Ormas: Tudingan Pemerintah Diktator Tak Berdasar

Tudingan bahwa pemerintah bertindak selayaknya diktator dengan menerbitkan Perppu No.2/2017 terkait organisasi kemasyarakatan dianggap tidak berdasar.
Peradi
Peradi

Kabar24.com,JAKARTA- Tudingan bahwa pemerintah bertindak selayaknya diktator dengan menerbitkan Perppu No.2/2017 terkait organisasi kemasyarakatan dianggap tidak berdasar.

 

Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pemerintah yang dikomandoi oleh Presiden Joko Widodo tidak bisa dianggap represif dan mendorong diktatorisme karena meneritkan aturan perihal ormas tersebut.

 

“Kalau di zaman orde baru, yang memiliki pandangan bertentangan dengan Pancasila sudah dibuang ke dalam tong. Pemerintah kali ini tidak. Mekanisme hukum tetap tersedia,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

 

Dia menilai apa yang diungkapkan oleh Chandra Purna Irawan, Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHMI), tentang Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 138/2009 yang menjadi rambu penerbitan perppu, kurang lengkap.

 

“Dalam keputusan MK itu tidak saja membicarkaan tentang penilaian kegentingan yang bersifat atau terjadinya kekosongan hukum, namun ada juga bahwa peraturan yang ada tidak memadai,” paparnya.

 

Menurutnya, keputusan dari MK tersebut bersifat norma dan pemerintah diberikan kewenangan untuk menafsirkannya. Dengan demikian, sesuai mekanisme hukumnya, DPR-lah yang akan menguji tafsir itu dan lebih baik semua pihak menyerahkan mekanismenya ke DPR.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan secara substansi UU No.17/2013 tentang Ormas sudah tidak lagi memadai karena tidak membuka ruang bagi terimplementasinya asas hukum administrasi contrario actus.

 

Asas ini berarti lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang semestinya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkan izin tersebut.

 

Oleh karena itulah, pemerintah menerbitkan Perpu ini yang memberikan payung hukum bagi terselenggaranya asas tersebut.

 

Dengan demikian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberikan kewenangan untuk membubarkan suatu ormas yang dalam kegiatannya bertentangan dengan idelogi Panasila serta UUD 1945.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper