Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini diterbitkan untuk mengatasi kebuntuan hukum mengenai mekanisme pembubaran ormas/pencabutan status badan hukum ormas.
"Langkah Pemerintah ini langkah konkret untuk menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman ormas-ormas yang mengklaim berasaskan Pancasila, namun dalam praktiknya justru menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Seperti, ideologi Khilafah Islamiyah, yang diusung HTI," tegas Nurruzaman, Komandan Densus 99 Banser, dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Oleh sebab itu, kata Nurruzaman, GP Ansor sepenuhnya mendukung diterbitkannya Perppu No 2/2017 sebagai landasan hukum untuk menjaga konstitusi negara Pancasila dan NKRI dari rong-rongan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) maupun ormas radikal lain yang anti-Pancasila.
Ansor pun mengajak seluruh komponen masyarakat mendukung diterbitkannya Perppu ini.
"Ansor mengajak seluruh komponen bangsa mendukung penuh Perppu ini sebagai payung hukum membubarkan HTI secara resmi. Karena, semakin lama pemerintah mengeksekusi langkah hukum, membuat HTI terus melakukan aktivitasnya. Ancaman mendirikan negara Khilafah Islamiyah ini ancaman nyata, bukan main-main," tukas Nurruzaman yang dikenal juga sebagai pengamat terorisme.
Dia tak sependapat dengan kekhawatiran bahwa Perppu No 2/2017 justru mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul memperlihatkan bahwa kebijakan pemerintah ini tidak dipahami sebagai bagian langkah Pemerintah menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga
"Sejak Perppu No 2 Tahun 2017 telah diterbitkan, maka seluruh ormas di Indonesia harus memiliki kepatuhan hukum demi terjaganya ketertiban umum berupa terjaganya nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan asas-asas Pancasila," tandas Nurruzaman.
Dikatakan, Presiden Jokowi layak mendapat apresiasi dari seluruh elemen masyarakat Indonesia, karena telah memberikan landasan hukum untuk melakukan pembubaran ormas-ormas yang mengancam nilai-nilai kebangsaan dan keutuhan Indonesia.
Nuruzzaman menambahkan, selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara, memiliki kewenangan atributif yang dijamin oleh UUD 1945 untuk mengatasi kekosongan hukum yang memang belum diatur dalam suatu Undang-Undang.
"Perppu ini untuk mengakomodasi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara berupa adanya ancaman munculnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Karena itu, Presiden harus mengambil langkah responsif, salah satunya adalah dengan menerbitkan Perppu ini," ujarnya.