Kabar24.com, GORONTALO - Tak ingin kembali kecolongan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara kini menerapkan aturan wajib lapor bagi pendatang.
Sistem lapor jaga satu kali 24 jam diterapkan untuk mengawasi para pendatang, termasuk orang asing yang masuk ke daerah itu.
"Kita pernah kecolongan dimasuki penyebar paham radikal yang berdalih menyiarkan agama, bahkan tinggal di salah satu masjid di pusat ibu kota kabupaten di Kecamatan Kwandang selama 6 bulan, hal ini tidak boleh terjadi lagi maka peningkatan kewaspadaan terhadap masuknya pendatang atau orang asing yang tinggal di atas 3 hari harus diperketat, di antaranya melalui sistem lapor jaga 1x24 jam di setiap desa," ujar Bupati Indra Yasin, Kamis (13/7/2017) di Gorontalo.
Menurutnya, letak geografis kabupaten itu sangat terbuka sebab selain menjadi perlintasan trans-Sulawesi, wilayah perairannya pun berdekatan langsung dengan beberapa negara tetangga, seperti Filipina.
Selain itu, keberadaan 52 pulau yang ada di perairan ini cukup mudah dimasuki atau menjadi tempat persinggahan maupun persembunyian para pendatang dengan maksud tertentu yang bisa memicu kegiatan radikalisme dan sejenisnya.
Makanya kata dia, Pemkab telah menginstruksikan pembentukan tim terpadu di bawah koordinasi pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), dalam mengawasi masuknya pendatang termasuk orang asing bahkan tenaga kerja asing ke daerah ini.
Baca Juga
Tim itu kata Bupati Indra, telah dibentuk sejak bulan Juni 2017 dan tugas utama mereka adalah mengawasi dan memeriksa langsung para pendatang, orang asing bahkan tenaga kerja asing yang masuk ke daerah ini.
Pihak Disnakertrans pun sudah menelusuri 7 orang tenaga kerja asing dari Tiongkok yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di bidang pengolahan sisa hasil tambang.
Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen identitas dan dugaan penggunaan zat-zat beracun, yang bisa saja digunakan pada pengolahan hasil tambang di wilayah Kecamatan Monano.
Kepala Disnakertrans setempat, Efendi Mobilingo mengatakan, bersama Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah dan aparat penegak hukum setempat, telah turun memeriksa aktivitas para tenaga kerja asing tersebut.
"Dokumen identitas mereka lengkap dan aktivitas pengolahan sisa hasil tambang yang dilakukan dipastikan tetap mendapatkan pengawasan instansi teknis penanggungjawab," ujar Efendi.
Sejauh ini kata dia, pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing yang masuk ke daerah ini terus dioptimalkan termasuk bekerjasama dan mendapatkan data dari pihak Imigrasi Gorontalo terkait kedatangan orang asing ke wilayah ini.