Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembubaran Ormas, Wiranto Bilang UU Lama Pengertiannya Terlalu Sempit

Selain tidak mencantumkan asas contrario actus, Undang-undang No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga memberikan pengertian ajaran terlarang secara sempit.
Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) memberi keterangan pers tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Rosa Panggabean
Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) memberi keterangan pers tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA — Selain tidak mencantumkan asas contrario actus, Undang-undang No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga memberikan pengertian ajaran terlarang secara sempit.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan dalam UU tersebut, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit. Adapun ajaran yang dimaksud berupa atheisme, marxisme dan leninisme.

“Padahal sejarah membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya, Rabu (12/7/2017).

Karena itulah, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perpu) No.2/2017 tentang perubahan atas Undang-undang (UU) No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sementara itu, asas contrario actus berarti lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang semestinya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkan izin tersebut.

Selain karena alasan itu, lanjutnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.13/PUU-VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perpu atas dasar adanya situasi yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

“UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai dan kekosongan ini tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedural karena memerlukan waktu yang panjang,” paparnya.

Dari berbagai pertimbangan tersebut di atas, menurutnya, pemerintah perlu mengeluarkan Perpu ini dan berharap masyarakat bisa melihat tujuan penyusunan Perpu dengan lebih saksama dan bijak. Pasalnya aturan ini disusun demi menjaga persatuan, kesatuan dan eksistensi bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper