Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah tetap memberikan kebebasan bagi pentolan organisasi kemasyarakatan yang telah dibubarkan untuk membentuk organisasi baru sepanjang tidak bertentangan dengan ideologi dan dasar negara.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan bahwa kebebasan untuk membuat ormas baru tetap diizinkan atau dibuka seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Artinya pemerintah beri kebebasan untuk menyatakan pendapat, untuk berkelompok, untuk membuat organisasi, tapi dengan catatan jangan sampai kebebasan itu disalahgunakan dan itu sudah aturan yang normatif,” paparnya, Rabu (12/7/2017).
Dia mengatakan terkait kebebasan mendirikan dan menjalankan ormas yang disalahgunakan, seperti dari mempengaruhi orang lain untuk membuat kekacauan dan memiliki pandangan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tidak bisa ditolerir.
Pemerintah dapat membubarkan ormas setelah melewati pengesahan yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Negara , lanjutnya, yang diberi kewenangan melaksanakan kewajiban untuk melindungi persatuan dan kesatuan bangsa.