Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk memberikan payung hukum bagi terselenggaranya kegiatan organisasi masyarakat ke depan.
Pada 2 Juli 2017, pemerintah menerbitkan Perpu No.2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan secara substansi UU No.17/2013 tentang Ormas sudah tidak lagi memadai karena tidak membuka ruang bagi terimplementasinya asas hukum administrasi contrario actus.
Asas ini berarti lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang semestinya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkan izin tersebut.
Dengan terbitnya Perpu ini, dengan demikian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberikan kewenangan untuk membubarkan suatu ormas yang dalam kegiatannya bertentangan dengan ideologi Panasila serta UUD 1945.
“Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perpu ini dengan pertimbangan yang jernih karena bukan bermaksud membatasi kebebasan ormas dan bukan pula tindak kesewenangan tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi bangsa,” ujarnya, Rabu (12/7/2017).
Dia juga menggarisbawahi bahwa regulasi yang diterbitkan pada 10 Juli 2017 ini juga tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Ormas Islam, apalagi masyarakat Islam yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia.
Saat ini terdapat 344.039 ormas yang beraktivitas di segala bidang kehidupan, baik pada tingkat nasional maupun daerah.
Wiranto mengatakan ormas harus diberdayakan, dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.