Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2017 tentang Ormas sudah sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga pembubaran Ormas anti-Pancasila sudah tidak perlu lagi dipersoalkan.
"Mengapa? Penilaiannya kalau melalui undang-undang bisa lama pembahasannya. Sedangkan kondisi nasional saat ini begitu mendesak, apalagi mengancam NKRI," kata Jusuf Kalla kepada wartawan seusai menyampaikan pidato acara simposium ekonomi yang digelar Lembaga Pengkajian MPR, Rabu (12/7/2017).
Pembubaran Ormas merupakan hal yang wajar karena sejatinya telah diatur dalam UU Ormas, sehingga langkah itu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
"Tapi ini kan undang-undang juga, saya kira undang-undang hanya sebagai cara kalau ada Ormas melanggar sesuai izin. Kalau ada organisasi mahasiswa tidak sesuai aturan organisasi, tidak sesuai izinnya, perusahaan pun bisa dibubarkan. Sama aja," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Perpu.
Dia mengatakan setidaknya ada dua alasan yang menjadi kekurangan dalam UU Ormas sehingga dianggap tidak lagi memadai.
Dari sisi administrasi. UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku.
Kata Wiranto, UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau institusi yang sama.
"Lembaga yang mengeluarkan harusnya punya wewenang untuk mencabut. Itu tidak ada dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," kata Wiranto.
Wiranto juga mengatakan bahwa UU Ormas kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Ormas, dicantumkan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah atheisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.