Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perpu yang ditandatangani pada 10 Juli 2017 bertujuan untuk menata ulang keberadaan ormas di Indonesia agar mampu memberi kontribusi terhadap pembangunan. Berikut poin-poin pertimbangan pemerintah menerbitkan perpu:
- Organisasi Kemasyarakatan adalah bagian integral perjuangan bangsa. Sejarah kebangsaan kita menunjukkan bahwa peran Ormas sangat penting dalam membentuk bangsa ini merdeka dari penjajahan. Demikian juga peran ormas sangat menentukan dalam berbagai bidang kehidupan, saling bahu membahu bersama pemerintah dan komponen bangsa lainnya untuk mencapai cita-cita kemerdekaan, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan ideologi kebangsaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Jumlah Ormas di Indonesia telah mencapai 344.039 yang telah beraktivitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Ormas tersebut harus diberdayakan, didayagunakan dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.
- Dalam kenyataannya saat ini, terdapat kegiatan-kegiatan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat.
- Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada. antara lain;
- Tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.
- Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila.
- Berdasarkan Keputusan MK Nomor 139/PUU-VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perpu atas dasar:
- Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
- Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
- Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.
Dari pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017.
Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perpu ini dengan pertimbangan yang jernih, karena Perpu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan Ormas, bukan tindakan kesewenang-wenangan, tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi bangsa.
Perlu digarisbawahi bahwa Perpu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan ormas Islam, apalagi masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia.