Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru 2017 dinilai mampu mewujudkan pemerataan pada pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad mengatakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 ini mendorong terwujudnya pemerataan kualitas sekolah.
“Pada PPDB tahun ini, urutan zona lebih diprioritaskan daripada nilai hasil ujian. Sistem zonasi diharap dapat mempermudah akses pada layanan pendidikan, juga mendorong pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya, seperti dikutip dalam laman resmi Kemendikbud, Selasa (11/7/2017).
Dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerahwajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
Kuota sebanyak 10% dari total jumlah peserta didik yang dapat diterima sekolah dibagi menjadi dua kriteria, yaitu 5% untuk jalur prestasi dan 5% untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili.
Seperti diketahui, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah kejuruan (SMK). Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.