Kabar24.com, JAKARTA -- Dua Direktur Eksekutif Axis Incorporation Bhd. dijatuhi pidana penjara akibat pernyataan palsu kepada Bursa Efek Malaysia.
Vonis tersebut diberikan oleh Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia terhadap Lee Han Boon and Saipuddin Lim Abdullah. Keduanya terbukti bersalah atas keterangan palsu tentang pendapatan Axis.
Keduanya menyatakan pendapatan Axis mencapai 91,13 juta ringgit Malaysia dalam empat kuartal yang berakhir pada 31 Maret 2008. Padahal angka tersebut digelembungkan sebesar 51,5 juta ringgit Malaysia.
Baca Juga
Lee dan Saipuddin juga menghadapi empat tuntutan lain di pengadilan atas tuduhan serupa terkait pernyataan pendapatan konsolidasi Axis dalam empat kuartal yang berakhir pada 2007.
Seperti yang dikutip dari keterangan resmi Securities Commission Malaysia, Hakim Pengadilan Tinggi Azman Ahmad menjatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan kepada Lee dan 12 bulan kepada Saipuddin.
Sidang terhadap Lee dan Saipuddin dimulai pada 2015. Selanjutnya, sidang akan menyeret dua individu lain, yakni Koh Tee Jin dan Lee Koon Huat.