Kabar24.com, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan Presiden Joko Widodo tidak bisa menghentikan DPR menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dia akan menolak pembubaran lembaga pemberantasan korupsi itu.
"Dari sisi tata negara tidak bisa. Karena itu haknya DPR, domain DPR. Sementara Presiden, eksekutif yang kedudukannya sama," kata Johan, yang pernah menjadi juru bicara KPK, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (10/7/2017).
"Ketika Presiden masuk domain kekuasaannya, selaku eksekutif, maka dia akan menolak karena membubarkan itu tak hanya melemahkan, membubarkan. Pasti Presiden tidak mau," katanya.
Baca Juga
Johan mengatakan Presiden ingin terus memperkuat KPK, bukan melemahkannya.
"Justru Presiden ingin memberi gambaran bahwa semua harus dilakukan secara konstitusional," tambah Johan.