Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo dipastikan menolak hasil pansus hak angket apabila tujuannya untuk melemahkan atau membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengaku belum mengetahui hasil kinerja Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK. Pemerintah tidak ikut campur untuk tahapan yang berjalan saat ini kecuali jika sudah ada rekomendasi.
"Ketika Presiden masuk domain kekuasaannya selaku eksekutif maka dia akan menolak karena membubarkan itu tak hanya melemahkan, membubarkan. Pasti Presiden enggak mau," kata Johan Budi, Senin (10/7/2017).
Baca Juga
Dia menambahkan Kepala Negara bahkan tidak mempertimbangkan untuk melobi ketua umum parpol soal hak angket ke KPK. Presiden Jokowi, imbuhnya, merasa pembentukan pansus dan hak angket adalah hak dari DPR, bukan parpol.
Kendati demikian, jika publik meminta Presiden untuk menghentikan angket, hal tersebut tidak bisa dilakukan dari sisi tata negara. Hak angket merupakan domain dari DPR, sementara Presiden merupakan eksekutif yang memiliki kedudukan sama.