Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terhindar Pailit, Perdamaian Kembang 88 Disahkan 10 Juli

Hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan sidang pengesahan perdamaian PT Kembang 88 Multifinance digelar pada 10 Juli 2017.
Suasana rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/ Deliana Pradhita Sari
Suasana rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan sidang pengesahan perdamaian PT Kembang 88 Multifinance digelar pada 10 Juli 2017.

Hakim pengawas Bambang Edhi Supriyanto akan memberikan rekomendasi hasil pemungutan suara kepada hakim pemutus. “Kami akan memberikan rekomendasi kepada hakim pemutus atas laporan pengurus terkait voting. Homologasi digelar 10 Juli,” katanya dalam rapat kreditur, Rabu (5/7/2017).

Mengacu pada hasil pemungutan suara, PT Kembang 88 (debitur) dapat lepas dari jerat kepailitan. Pasalnya, mayoritas kreditur konkuren dan separatis menyetujui rencana perdamaian debitur.

“Namun semua keputusan ada di tangan hakim pemutus. Hakim pengawas tidak berwenang membuat keputusan,” tuturnya.

Bambang menghimbau kepada para kreditur dan debitur untuk tidak bermain-main dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dia berpesan tidak akan ada lagi kreditur yang mencabut suaranya atau mengubahnya di detik-detik terakhir sebelum sidang homologasi.

Bambang juga meminta agar debitur menjalankan janjinya yang tertuang dalam proposal perdamaian. Pasalnya, jika debitur mangkir dapat berisiko pailit.

Kembang 88 diputus PKPU pada 4 Januari. Total utang perusahaan pembiayaan itu kepada para krediturnya—mayoritas dari perbankan—mencapai Rp1,5 triliun.

Perusahaan pembiayaan mobil itu juga diklaim sudah tidak beroperasi sejak pertengahan 2016. Pendapatan perusahaan defisit akibat kredit macet ke para kreditur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper