Bisnis.com, JAKARTA – Hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan sidang pengesahan perdamaian PT Kembang 88 Multifinance digelar pada 10 Juli 2017.
Hakim pengawas Bambang Edhi Supriyanto akan memberikan rekomendasi hasil pemungutan suara kepada hakim pemutus. “Kami akan memberikan rekomendasi kepada hakim pemutus atas laporan pengurus terkait voting. Homologasi digelar 10 Juli,” katanya dalam rapat kreditur, Rabu (5/7/2017).
Mengacu pada hasil pemungutan suara, PT Kembang 88 (debitur) dapat lepas dari jerat kepailitan. Pasalnya, mayoritas kreditur konkuren dan separatis menyetujui rencana perdamaian debitur.
“Namun semua keputusan ada di tangan hakim pemutus. Hakim pengawas tidak berwenang membuat keputusan,” tuturnya.
Bambang menghimbau kepada para kreditur dan debitur untuk tidak bermain-main dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dia berpesan tidak akan ada lagi kreditur yang mencabut suaranya atau mengubahnya di detik-detik terakhir sebelum sidang homologasi.
Bambang juga meminta agar debitur menjalankan janjinya yang tertuang dalam proposal perdamaian. Pasalnya, jika debitur mangkir dapat berisiko pailit.
Baca Juga
Kembang 88 diputus PKPU pada 4 Januari. Total utang perusahaan pembiayaan itu kepada para krediturnya—mayoritas dari perbankan—mencapai Rp1,5 triliun.
Perusahaan pembiayaan mobil itu juga diklaim sudah tidak beroperasi sejak pertengahan 2016. Pendapatan perusahaan defisit akibat kredit macet ke para kreditur.