Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Voting Final Kembang 88 Digelar

Perusahaan pembiayaan itu telah mengalami masa voting sebanyak tiga kali pada 6 Juni, 14 Juni dan 5 Juli 2017.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemungutan suara atas proposal perdamaian PT Kembang 88 Multifinance digelar untuk ketiga kalinya.

Perusahaan pembiayaan itu telah mengalami masa voting sebanyak tiga kali pada 6 Juni, 14 Juni dan 5 Juli 2017.

Pemungutan suara pada hari ini merupakan hasil dari sidang pengesahan yang digelar pada 19 Juni lalu. Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang atas proposal perdamaian Kembang 88 (debitur).

Alasannya, terdapat dua kreditur separatis yakni PT Bank Negera Indonesia (Persero) Tbk. dan PT BNI Syariah yang mengubah suaranya di luar agenda voting kedua pada rapat kreditur.

Menurut majelis, perdamaian harus tertuang dalam pemungutan suara, bukan dari luar rapat. Hal ini untuk menghindari adanya prasangka permainan antara majelis dan debitur.

Oleh karena itu, pengurus restrukturisasi Kembang 88 menggelar voting final. “Voting pemungutan suara ini digelar atas rekomendasi majelis pemutus,” kata salah satu pengurus Andrey Sitanggang.

Berdasarkan pantauan Bisnis dari daftar hadir, terdapat 11 kreditur separatis dan enam kreditur konkuren yang hadir dalam agenda voting.

Agenda pemungutan suara dibuka oleh hakin pengawas Bambang Edhi Supriyanto.

  1. Presiden Jokowi Tegur Menteri Dalam Negeri
  2. Inilah Rangkaian Perjalanan Calon Jamaah Haji 2017, Dimulai Akhir Juli 2017
  3. Korut Klaim Sukses Luncurkan Peluru Kendali Antarbenua
  4. Mantan Dirut Pertamina Trans Kontinental Ditahan, Apa Alasan Kejagung?
  5. Pemerintah Setuju Bantuan Dana Parpol Naik Sembilan Kali Lipat

 

Menelisik ke belakang, Voting pertama Kembang 88 digelar pada 6 Juni. Hasilnya, sembilan dari 11 kreditur separatis menolak proposal perdamaian. Artinya, syarat diterimanya proposal perdamaian tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 huruf b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Seiring berjalannya waktu, dua kreditur separatis yakni Bank J Trust Indonesia dan BRI Syariah berkirim surat kepada majelis hakim. Intinya, keduanya mengubah suaranya dari menolak menjadi menerima proposal perdamaian.

Dengan begitu, pengurus Kembang 88 kembali menggelar voting kedua pada 14 Juni. Harapan debitur yakni lebih banyak lagi kreditur separatis yang mengubah suaranya. Lagipula, debitur juga sedang bernegosiasi dengan PT BNI (Persero) Tbk.

Pada saat itu, bank berkode BBNI ini digadang menjadi penentu nasib Kembang 88. Namun sayang, BBNI tetap pada keputusannya yakni menolak proposal perdamaian pada voting kedua. Hasil dari voting kedua yaitu tujuh dari 11 kreditur separatis tidak setuju pada proposal perdamaian.

Sehingga, hasil voting tidak memenuhi kuorum 2/3 suara sesuai Pasal 281 huruf b UU No.37/2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper