Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Dirut Pertamina Trans Kontinental Ditahan, Apa Alasan Kejagung?

Kejaksaan Agung menyatakan penahanan mantan Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental yang menjadi tersangka korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) dikarenakan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan.
/JIBI
/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan penahanan mantan Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental yang menjadi tersangka korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) dikarenakan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI M. Rum hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukan pengadaan ini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp US$2,65 juta atau sekitar Rp35,3 miliar.  Rum mengatakan penyimpangan pengadaan kapal ini dimulai semenjak tahap perencanaan.

Awalnya Pertamina Trans Kontinental mengadakan perjanjian dengan PT Vries Maritime Shipyard (VMS) dengan harga US$28,4 juta atau setara  Rp254 miliar dengan kurs saat itu. Proses ini tanpa melalui mekanisme lelang pengadaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Owner Estimate (OE) atas pengadaan dua unit kapal tersebut disusun dan ditetapkan setelah proses negosiasi harga dan penandatangan perjanjian jual beli kapal. Kemudian tanggal OE dibuat backdate seolah-olah dibuat sebelum proses negosiasi harga," kata Rum di Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Dia mengatakan setelah ditelusuri penyidik, VMS sebagai pelaksana ternyata tidak memenuhi persyaratan berupa pengalaman tertentu, sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang sesuai dengan kriteria perusahaan.

"PT VMS juga belum memiliki SIUP, TDP, Nomor Identitas Kepabeanan, dan Angka Pengenal Impor Produsen saat ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan," katanya.

Selain itu, lanjut Rum, tersangka S selaku Direktur Utama menyetujui permohonan VMS untuk memberikan pinjaman sebesar USD 3,5 juta. Pinjaman ini bertentangan dengan Surat Perjanjian dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Penyimpangan lain yang terendus, kata Rum, tersangka S beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan kapal tanpa dikenakan denda keterlambatan meskipun tidak memenuhi alasan force majeure.

"Terkait dengan pengadaan dua unit kapal AHTS, tersangka S selaku Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental telah menerima uang dari Saudara Aria Odman selaku Direktur Utama PT VMS sebesar US$ 517.561,97 dan Rp900.000.000," katanya.

Rum mengatakan penyidik akan menahan S, selama 20 hari ke depan hingga 22 Juli mendatang sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik, kata dia, terus mengembangkan kasus dan telah memeriksa saksi sebanyak 36 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper