Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tKementerian Hukum dan HAM elah menutup 324 situs lagu dan film bajakan dalam kurun 2015 hingga kuartal I/2017.
Penutupan situs-situs bajakan dilakukan seiring dengan berlakunya Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Dan Menteri Komunikasi Dan Informatika No. 14/2015 dan No.26/2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Salmon Pardede mengatakan DJKI aktif menyisir situs bajakan. Pasalnya, persoalan pembajakan kini menjadi delik aduan yang cukup tinggi.
Dia menghimbau pihak yang memiliki kepentingan dan hak atas karya yang dibajak, wajib melaporkan ke pemerintah bisa melakukan tindakan.
"Kalau lapor ke kami maka kami [pemerintah] bisa melakukan tindakan," katanya, Sabtu (1/7/2017)
Dengan terlindunginya hak cipta, lanjut dia, dapat memberikan rasa aman bagi iklim investasi di Indonesia.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusansi menambahkan pelaku usaha asing tidak perlu ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Dia mengklaim Indonesia telah menegakkan perlindungan Kekayaan Intelektual sesuai dengan prinsip internasional yang berlaku.
"Pemerintah kini tidak hanya menghargai dan mengakui adanya penulis dan pencipta, namun juga melindungi hak-hak ekonomi mereka," katanya.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta No.28/2014.
Sebelumnya, DJKI menerima delegasi American Chamber (Amcham) Indonesia, Walt Disney, Time Warner, dan 21th Century Fox. Pertemuan pada 20 Juni lalu membahas tentang iklim investasi di Indonesia, khususnya mengenai perlindungan hak cipta.