Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektronik: Jaksa Yakin Gamawan Fauzi Terima Duit

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini kesaksian Muhammad Nazaruddin terkait pemberian uang kepada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi adalah benar.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi KTP Elektronik, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-M Agung Rajasa
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi KTP Elektronik, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini kesaksian Muhammad Nazaruddin terkait pemberian uang kepada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi adalah benar.

Dalam sidang dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik Irman dan Sugiharto, Riniyati Karnasih, salah seorang anggota tim jaksa penuntutumum menyatakan keterangan saksi M. Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat mengenai pemberian uang kepada Gamawan Fauzi tersebut adalah benar adanya.

Dalam pembacaan tuntutan, Kamis (22/6/2017), Riniyati mengatakan keterangan para saksi ada yang sesuai dengan beberapa peristiwa pendukung terkait penerimaan uang oleh Gamawan Fauzi di antaranya, pertemuan antara Azmin Aulia, adik dari Gamawan, dengan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus alias Narogong dan terdakwa Irman.

“Azmin pada pertemuan itu menyampaikan bahwa Irman akan menjadi Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Ada juga pertemuan Azmin dengan Andi Narogong dan Paulus Tanos sebagai seorang pengusaha yang dekat dengan Gamawan. Pertemuan tersebut terjadi di Hotel Ritz Carlton dan membahas mengenai keikutsertaan Azmin dalam proyek penerapan KTP elektornik,” ujarnya.

Penuntut umum juga menyebutkan kesaksian mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dalam sidang yang memperkuat adanya penerimaan uang kepada Gamawan.

Saat memberikan keterangan di persidangan, Diah mengatakan bahwa dia pernah mendengar Andi Narogong mengeluhkan sikap terdakwa Irman yang sering meminta uang kepadanya untuk diserahkan kepada Gamawan.

Dalam materi tuntutan, penuntut umum juga mengungkapkan soal uang tunai dari Afdal Noverman sebesar Rp1 miliar. Hal ini memperkuat adanya aliran dana ke Gamawan.

“Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi sempurna dengan dibelinya aset Paulus Tanos oleh Azmin Aulia dengan harga di bawah harga pasar. Aset yang dimaksud adalah ruko dan tanah milik Tanos yang merupakan dirut PT Sandipala Arthaputra,” paparnya.

Penuntut umum menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan satu-kesatuan peristiwa yang menunjukan adanya pengaruh Gamawan Fauzi melalui adiknya Azmin sehingga, keterangan Nazaruddin soal pemberian uang kepada Gamawan Fauzi itu memang benar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper