Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimpun peta kebudayaan sebagai bagian dari penyusunan rencana induk pemajuan kebudayaan.
Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, mengatakan peta kebudayaan ini akan dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan kabupaten/kota bersentuhan langsung dengan setiap unsur kebudayaan.
Peta ini, lanjutnya, berisi data, fakta, permasalahan, serta usulan penyelesaian yang dapat dilakukan untuk memajukan kebudayaan. Peta tersebut dirumuskan pada tingkat provinsi dengan melibatkan perguruan tinggi.
Rumusan yang dihasilkan di tingkat provinsi ini, sambung dia, akan dibawa ke Kongres Nasional Kebudayaan pada semester II/2018. Hasil rumusan pada Kongres Nasional Kebudayaan akan menjadi peraturan pemerintah (PP) yang ditargetkan selesai pada 2019.
Adapun, rencana induk pemajuan kebudayaan yang dituangkan dalam PP tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kebudayaan oleh Bappenas.
“Dengan adanya rencana induk, kebudayaan menjadi sektor sendiri di rencana pembangunan nasional,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Rabu (21/6/2017).
Proses penyusunan rencana induk sengaja dilakukan dari bawah (kabupaten/kota) agar dapat mengakomodasi dan relevan untuk semua lapis masyarakat. Rencana induk ini, sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, harus diselesaikan dalam dua tahun.