Bisnis.com, JAKARTA – Syarat pembagian manfaat harus dipenuhi oleh pihak asing yang ingin memanfaatkan budaya Indonesia.
Hilmar Farid, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan yang telah disahkan dalam siding Paripurna DPR akhir April lalu, Mendikbud akan memberikan izin jika prinsip sharing benefit dipenuhi oleh industri besar dan/atau pihak asing.
“Misalnya jelas benefit sharing-nya, yaitu manfaat antara yang memiliki [Indonesia] dengan yang menggunakan [pihak asing]. Pembagian manfaat tidak harus berupa materi atau uang,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Rabu (21/6/2017).
Terdapat 10 objek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Selain itu, sambungnya, izin bisa diajukan dan diberikan jika objek pemajuan kebudayaan sudah masuk dalam sistem pendataan kebudayaan terpadu. Sistem ini merupakan sistem data utama yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber.
Sistem pendataan kebudayaan terpadu itu dibentuk oleh Mendikbud dan berisi data mengenai empat hal, yakni objek pemajuan kebudayaan; sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan; sarana dan prasarana Kebudayaan; dan data lain terkait kebudayaan.
“Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini sekaligus mengingatkan kita bahwa kita punya kekayaan budaya yang sangat kaya, dan kalau diolah dengan baik akan bisa mendukung kehidupan sosio-ekonomi masyarakat,” imbuh Hilmar.