Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengkaji tiga opsi untuk memperkuat peran dan fungsi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di daerah yang hingga saat ini dinilai masih kurang optimal.
Didit Noordiatmoko, Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB mengatakan peran APIP di daerah dalam memberi peringatan (early warning system) masih kurang.
Pasalnya, kedudukan serta peran APIP yang hanya setara kepala dinas lainnya di bawah sekretaris daerah menjadi salah satu penyebab. Apalagi, APIP saat ini hanya bertanggung jawab kepada kepala daerah saja sehingga membuat independensi APIP tidak optimal.
“Saat ini kami tengah memperbaiki kebijakan tentang pengawasan terutama terkait penguatan peran APIP. Kami akan mencoba memperbaiki kebijakan yang memungkinkan kedudukan APIP lebih baik dan optimal,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, Senin (19/6/2017).
Menurutnya, ada tiga opsi yang sedang didalami. Pertama, APIP di daerah akan bertanggung jawab langsung kepada APIP pusat. Dengan demikian, setiap potensi penyimpangan dapat segera terdeteksi dan segera dilaporkan ke pusat. Selanjutnya, langkah-langkah koreksi dapat dilakukan secepatnya.
Kedua, APIP menyampaikan laporan tidak hanya kepada kepala daerah, melainkan juga kepada APIP pusat. Kedua opsi ini membutuhkan persyaratan agar penempatan pimpinan APIP di daerah juga harus disetujui oleh APIP nasional, bukan hanya kepala daerah.
Ketiga, pilihan yang juga merupakan usulan Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni APIP di provinsi diangkat oleh Mendagri sementara di kabupaten/kota oleh Gubernur.
“Dari ketiga opsi terebut, memang kami akan menempatkan APIP untuk dapat melakukan pengawasan kepada kepala daerah secara langsung. Kami sedang mengaji berbagai opsi tersebut, mana yang paling efektif untuk meningkatkan peran APIP,” imbuhnya.
Sekadar informasi, APIP bertugas dalam audit, review, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi, asistensi dan konsultansi.
Selain itu, APIP berkewajiban untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, seperti hambatan, keterlambatan, dan/atau rendahnya kualitas pelayanan publik, kemudian penyalahgunaan wewenang, tenaga, uang, dan aset atau barang milik negara/daerah.