Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah presidential treshold 20%-25% mengandung kepentingan politik pemerintah untuk menyiapkan calon tunggal pada Pemilu 2019.
Menurutnya, alasan bertahan di angka 20%–25% adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
"Ada yang menuduh ini akan mengarah ke calon tunggal. Tapi, pemilu 2009 muncul lima pasangan calon, [SBY, Megawati, Prabowo, dan Jusuf Kalla]. Pemilu 2014 ada dua calon [Jokowi dan Prabowo]. Jadi tidak mungkin [calon tunggal]," ucap Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Senin (19/6/2017).
Dia meyakinkan sikap pemerintah yang ingin bertahan pada ambang batas pencalonan presiden 20%–25% bukan bagian dari skenario mempersiapkan calon tunggal di Pilpres 2019. Sebab, Presiden Jokowi sendiri menyampaikan kalau pemerintah ingin meningkatkan kualitas demokrasi.
"Saya bilang pemerintah ingin musyawarah karena saya melaksanakan garis pemerintah yang pak Presiden sampaikan bahwa tetap ingin meningkatkan kualitas demokrasi 20%-25%," kata Mendagri.
Selanjutnya, Tjahjo menegaskan pemerintah ingin bermusyawarah dalam isu yang belum selesai di RUU Pemilu ini. Menurutnya, masih ada waktu untuk bisa menyelesaikan perdebatan yang masih meruncing secara musyawarah.
"Saya ingin musyawarah. Masak 562 pasal sudah selesai di tim perumus, tinggal lima dan sekarang tinggal tiga, yang dua sudah clear. Masak tiga tidak bisa musyawarah. Kalau tidak bisa ya dibawa ke paripurna. Kalau deadlock, ada opsi pemerintah. Yang penting per 1 Oktober paling lambat. Tak mengganggu tahapan-tahapan Pilpres," ucap Tjahjo.
Mendagri optimistis usai lebaran RUU Pemilu ini sudah selesai sehingga pemerintah tak perlu menerbitkan Perppu.
"Prinsip pemerintah, Perppu jangan diobral, kecuali kalau mendesak sekali. Tapi, kami optmistis selesai sampai habis Lebaran, cukup waktu," ucapnya.
Seperti yang diketahui RUU Pemilu telah sampai di babak akhir. Tinggal lima isu yang belum diketuk secara resmi oleh DPR dan pemerintah. Lima isu itu adalah sistem pemilu, sistem penghitungan suara, alokasi kursi per dapil, parlementary threshold, dan presidential threshold.