Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyayangkan kepailitan yang mendera debiturnya, PT Kimas Sentosa.
Pasalnya, bank berkode BMRI ini memiliki piutang yang cukup besar mencapai Rp693,10 miliar.
Apalagi, setengah dari utang atau Rp319,59 miliar tidak dijaminkan dengan barang jaminan. Artinya, BMRI juga bertindak sebagai kreditur konkuren selain separatis atau pemegang jaminan.
Kuasa hukum Bank Mandiri Suwandi mengatakan pihaknya sangat menyayangkan putusan majelis hakim. Menurutnya, Pasal 225 ayat (5) yang menjadi pertimbangan majelis dinilai kurang pas.
“Memang prinsipal debitur tidak pernah hadir. Tetapi kan sudah diwakili kuasa hukumnya. Itu cukup,” katanya kepada Bisnis, Kamis (15/6/2017).
Pihaknya kecewa lantaran niat damai yang menjadi jiwa dari PKPU tidak terlaksana. Padahal, BMRI memberi kesempatan kepada debitur untuk memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Tujuannya, agar debitur memperbaiki proposal perdamaian semaksimal mungkin.
Baca Juga
Hal itu juga telah diutarakan kepada hakim pengawas. Pun hakim pengawas telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada hakim.
“Kalau debitur tidak pailit itu lebih bagus. Tetapi majelis berpendapat berbeda, kami ikuti saja prosesnya,” tuturnya.
Suwandi belum dapat memaparkan harapan atas kepailitan debitur. Pihaknya juga mengaku belum melihat dokumen-dokumen perusahaan PT Kimas Sentosa. Dengan begitu, dia belum bisa bicara mengenai aset debitur yang nantinya digunakan untuk membayar utang.
Perwakilan internal Bank Mandiri Hasmi Usman menyebutkan sebagai kreditur separatis, BMRI hanya memegang jaminan tanah, bangunan dan inventori. Aset tersebut, lanjut Hasmi, sama sekali tidak menutup tagihan bank.