Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditagih Rp758 miliar, Peritel Ponsel Ini Janji Bayar Utang Selama 10 Tahun

Perusahaan telepon seluler PT Kimas Sentosa berkomitmen membayar utang kepada para kreditur yang mencapai Rp758,40 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan telepon seluler PT Kimas Sentosa berkomitmen membayar utang kepada para kreditur yang mencapai Rp758,40 miliar.

Pembayaran kewajiban itu akan diselesaikan dalam jangka waktu 10 tahun. Hal ini tertuang dalam proposal perdamaian yang diserahkan oleh debitur.

Kuasa hukum Kimas Sentosa (debitur) Ambari mengatakan pihaknya mengakalkulasi waktu pembayaran berdasarkan kemampuan perusahaan.

“Perusahaan sedang dalam kesulitan keuangan, jadi ini adalah kemampuan kami,” katanya dalam rapat kreditur, Senin (5/6/2017).

Selain itu, dia menambahkan keutungan perusahaan juga terus merosot. Oleh seban itu, perusahaan berhutang kepada beberapa kreditur. Kendati begitu, debitur berkeyakinan mampu melunasi kewajiban asal kreditur memberi kesempatan debitur untuk merestrukturisasi utangnya.

Dalam proposal perdamaian yang Bisnis kutip, debitur meminta seluruh kreditur menghapus bunga dan denda. Sehingga, debitur hanya membayar utang pokok.

Kimas Sentosa meminta adanya masa penundaan pembayaran (grace periode) selama satu tahun sejak homologasi.

Adapun skema pembayarannya, debitur akan melunasi utangnya selama 10 tahun kepada kreditur separatis dan konkuren. Pembayaran akan dilakukan setiap bulan secara bertahap.

Namun bagi kreditur separatis, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. diperbolehkan  mengeksekusi jaminannya sebagai sumber dana pembayaran.

PT Kimas Sentosa tercatat memiliki utang senilai Rp758,40 miliar kepada para krediturnya.

Salah satu pengurus restrukturisasi utang Kimas Sentosa Ferdie Soethiono mengatakan terdapat empat kreditur yang mendaftarkan tagihan ke tim pengurus. Para kreditur terdiri dari tiga konkuren dan satu separatis atau pemegang jaminan.

Adapun tagihan terbesar yaitu dari Bank Mandiri. Dia memerinci bank berkode BMRI ini bertindak sebagai kreditur separatis dengan tagihan Rp373,51 miliar sekaligus konkuren senilai Rp319,59 miliar.

Tagihan lainnya datang dari Herwin Soedjito (pemohon PKPU) sebesar Rp41,92 miliar, Dianto Rp17,82 miliar dan PT Air Hidup Rp5,52 miliar. Tagihan ini telah dihitung dengan jumlah denda dan bunga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper