Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RESTRUKTURISASI: HSBC dan Bank Commonwealth Keberatan Dengan Usulan Sujaya Group

Masuknya investor dalam proses restrukturisasi PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama (Sujaya Group) ternyata tidak serta merta disambut baik oleh kreditur.
Kantor pusat HSBC./hsbc.com
Kantor pusat HSBC./hsbc.com

Bisnis.com, JAKARTA — Masuknya investor dalam proses restrukturisasi PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama (Sujaya Group) ternyata tidak serta merta disambut baik oleh kreditur.

Salah satu kreditur pemegang jaminan (separatis) Hongkong and Shanghai Corporation Ltd. tidak setuju dengan perombakan proposal perdamaian terkait adanya investor.

Kuasa hukum HSBC Swandy Halim mengatakan pihaknya tidak sepakat jika harus menunggu pembayaran utang pokok dalam dua tiga tahun ke depan.

“Ini gimana sih, kami sudah dua tahun tidak dibayar utangnya. Sekarang harus menunggu dua sampai tiga tahun lagi. Kalau begini , kreditur diberi ketidakpastian,” katanya dalam rapat kreditur, Senin (5/6/2017).

Dia khawatir apabila investor yang dimaksud tidak jadi menyuntikkan dana US$12 juta setelah homologasi. Berdasarkan pengalamannya di berbagai proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), banyak debitur yang gagal bayar akibat investor mencabut niatnya.

Lagipula, dia juga sangsi terhadap hasil produksi debitur dalam dua tahun ke depan. Apakah hasil tersebut mampu menutup jumlah tagihan senilai Rp3 triliun.

Dia meminta debitur membuat skema pembayaran yang realistis. Swandy tidak ingin diberi harapan palsu yang merugikan kreditur, khususnya separatis.

“Kami semua kreditur telah mengucurkan Rp3 triliun dan itu dinikmati oleh debitur. Jadi kami minta pembayaran kepada pihak Bank dibuat serealistis mungkin,” ujarnya.

Senada, kuasa hukum PT Bank Commonwealth Ricardo Simanjuntak berujar agar debitur fokus pada proses PKPU ini. Pihaknya mempertanyakan tujuan utama debitur apakah hanya ingin berproduksi saja dalam dua hingga tahun ke depan atau membayar utangnya.

Ricardo mengaku Commonwealth merupakan pemegang jaminan tanah di Pandeglang. Namun aset-aset jaminan  tidak dimasukkan dalam proposal perdamaian.

“Ini sudah ada yang mau beli atas aset di Pandeglang. Saya minta hal-hal seperti ini juga dimasukan dalam proposal,” sebutnya.

Konsultan kuasa hukum debitur, Aji Wijaya mengatakan pihaknya akan merevisi proposal perdamain. Debitur hanya memiliki waktu sepekan untuk merevisi sebelum agenda voting proposal perdamaian digelar pada 12 Juni 2017.

“Terimakasih kreditur atas masukannya. Kami akan merevisi proposal perdamaian ini,” ujarnya dalam rapat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper