Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS, TNI, Polri Diimbau Tidak Tambah Cuti Lebaran

Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri diimbau untuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran.
Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7)./Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri diimbau untuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran.

Imbauan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melalui Surat Menteri PANRB No. B/21/M.KT.02/2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kemen-PANRB, imbauan tersebut dikeluarkan karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

“Tahun ini ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti Lebaran, Natal, dan tahun baru,” tulis pihak Kemen-PANRB, seperti dikutip pada Selasa (30/5/2017).

PNS, masih dalam informasi tersebut, diharapkan dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Pasalnya, setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kendati demikian, imbauan tersebut tidak berlaku untuk aparatur negara yang tetep bertugas saat cuti bersama. Beberapa aparat tersebut seperti pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain. Bagi petugas tersebut, cuti tahunan – dan sejumlah cuti bersama – dapat diberikan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen-PANRB Herman Suryatman menjelaskan dengan berlakunya PP No. 11/2017, pegawai negeri tidak perlu khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya, yakni 12 hari.

Hal ini berbeda kebijakan sebelumnya yakni cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan. Lebih dari itu, jumlah hari libur dan cuti bersama dinilai sudah cukup panjang. “Total cuti bersama, libur Idulfitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya cukup untuk bersilaturahmi Lebaran,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper