Kabar24.com, JAKARTA - Dinilai terbukti bersalah, dua pelaku penyuapan dalam kasus suap pejabat Bakamla diganjar hukuman 1,5 tahun penjara.
Dua terdakwa pemberi suap dalam proyek pengadaan monitoring satellite senilai Rp222 miliar di Bakamla RI itu adalah marketing/operasional PT Merial Esa Hardy Stefanus dan bagian operasional PT Merial Esa Muhammad Adami Okta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tumbuwun saat membacakan putusan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan serta membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Frangki.
Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," kata Hakim Frangki.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan, bersikap kooperatif di persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama dan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta terbukti menyuap Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura.
Selanjutnya, Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta sehingga total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.
Sebelumnya, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, yang juga suami artis Inneke Koesherawati dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Fahmi menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/5).
Fahmi dinilai terbukti menyuap Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro; Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura; dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta dengan total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.
Sehingga terbukti berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tujuan pemberian uang itu adalah karena para pejabat Bakamla itu sudah memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang ada dalam kendali Fahmi dalam pengadaan monitoring satellite senilai total Rp222,43 miliar.