Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak Komisi Penyiaran Indonesia untuk melarang iklan rokok di televisi selama Ramadan.
Dari laman resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pelarangan ini bertepatan dengan adanya dua momen penting pada akhir Mei 2017 yakni Ramadan dan Hari Tanpa Tembakau (HTTS) sedunia.
Pasalnya, banyak anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, terutama pada saat sahur. Secara regulasi, menurut YLKI, memang tidak melanggar karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai pukul 21.30--05.00 waktu setempat dengan asumsi anak-anak sudah istirahat.
“Namun, karena harus bangun pada saat makan sahur, mereka akhirnya terpapar iklan rokok yang ditayangkan pada jam santap sahur itu. Produsen rokok bahkan segaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. Ini hal yang tragis,” tulis pihak YLKI dalam keterangan resmi, Selasa (16/5/2017).
Industri rokok, masih dalam keterangan resmi tersebut, juga melakukan iklan/promosi terselubung pada jam-jam prime time seperti menjelang buka puasa dengan dalih iklan korporat, bukan iklan produk.
“Ini jelas bentuk pengelabuhan pada publik. Ini karena nama perusahaan rokok di Indonesia sama dengan nama merek produknya,” imbuh pihak YLKI.
YLKI berpandangan mengiklankan rokok dan menjadi sponsor acara keagamaan di televisi juga sebuah tindakan yang tidak etis. YLKI juga meminta para ustaz yang menjadi pengasuh acara di televisi saat Ramadan menolak jika acara tersebut disponsori rokok.