Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah diminta meninjau ulang rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Permintaan itu disampaikan Fadli Zon karena organisasi tersebut mengakui Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya sebagai wakil rakyat akan meneruskan aspirasi HTI, agar pemerintah meninjau kembali dan mencabut kebijakan membubarkan organisasi tersebut," kata Fadli usai menerima perwakilan HTI di ruang rapat pimpinan DPR, Rabu (10/5/2017).
Dia menyatakan, sikapnya itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR yang melarang adanya tindakan atau kebijakan yang menyalahi UU termasuk UU Ormas.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Ormas diatur bahwa ormas tidak boleh menganut paham Marxisme dan Leninisme.
Fadli mengatakan, berdasarkan pengakuan HTI, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi itu berdasarkan Islam dan mengakui Pancasila serta NKRI.
Dengan dasar itu, Fadli meminta pemerintah jeli sebelum mengambil tindakan, jangan sampai kejadian seperti Orde Baru terulang kembali.
Baca Juga
"Ketika Orde Baru, pemerintah pernah ingin membubarkan Himpunan Mahasiswa Islam namun ada perlawanan," katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, HTI menolak keras pembubaran organisasi massa tersebut karena keputusan itu tidak punya dasar sama sekali.
Menurut pernyataan tersebut, sebagai organisasi legal, HTI memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah.
“Berdasarkan hal itu, HTI meminta pemerintah menghentikan rencana pembubaran. Bila diteruskan maka publik mendapatkan bukti bahwa rezim ini represif dan anti-Islam,” demikian salah satu pernyataan tertulis HTI.