Kabar24.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan rasa simpatinya terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.
“Bagaimanapun Ahok itu Gubernur DKI, wakil pusat di daerah. Karena itu saya sampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (9/5/2017).
Baca Juga
Kalla mengatakan keputusan pengadilan harus diterima oleh semua pihak. Namun, dia menyatakan Ahok masih bisa menggunakan hak banding untuk menyatakan keberatan dengan putusan tersebut.
“Jadi tidak akan tergantung apakah puas tidak puas. Karena sudah menyatakan terbuka siapapun. Jadi ini kan ada proses banding dan sebagainya. Ahok masih punya hak untuk banding dan proses lainnya,”jelasnya.