Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang memvonis Baduki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara harus dihormati.
Hal itu dikatakan Jokowi dalam kunjungannya ke Papua, Selasa (9/5/2017) seperti disiarkan ‘Metro TV’.
Presiden juga meminta semua pihak menghormati langkah yang diambil Basuki untuk banding.
Saat ditanya apakah vonis itu adil, Jokowi menuturkan : “Memang gitulah negara demokratis menyelesaikan pandangan yang berbeda, dan negara tidak bisa intervensi hukum.”
Jokowi menambahkan, dirinya telah mendapat laporan soal vonis Basuki dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, selanjutnya Jokowi akan meminta laporan lebih mendetail soal vonis tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepad Ahok dalam perkara penodaan agama dan memerintahkan penahanannya.
Ahok kemudian dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan.
Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap keputusan hakim pengadilan negeri.